Polsek Maro Sebo Limpahkan Tahan ll Kasus Curat Ke Kejari Muaro Jambi

Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Limpahkan Tersangka dan Barang bukti Kasus Curat. Foto : sidakpost id/Munawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST,ID. MUARO JAMBI,- Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi melaksanakan tahap II Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke Kejari Muaro Jambi, Senin (3/4/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ipda Bambang Rikhani dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari.

Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani mengatakan, bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Curat
Baca Juga :  Badan Usaha Kembali Produktif, Jaminan Kesehatan Pekerja Jangan Terlupa

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka, SK (39) AP ( 26) dan TN (22) dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” pungkasnya. (wir)