Hukum, Tebo  

Polres Tebo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pelayang

Tampak Pelaku Narkoba dan barang bukti di amankan di Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satres narkoba) Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo, Selasa 14 Januari 2025.

Penangkapan pelaku inisial HK (30) warga Desa Pelayang ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi menjelaskan, hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa narkotika sabu sabu adalah miliknya siap diperjualbelikan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan 14 Paket Narkotika di Tengah Ilir

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni empat paket sabu berat bruto 5,30 gram, tiga lembar plastik klip bekas, satu lembar plastik klip besar bekas, satu pak plastik klip baru, satu unit timbangan digital.

Selain itu, satu buah kotak rokok merek Surya, Satu buah sendok pipet, uang tunai Rp 1.835.000, Satu buah dompet kulit warna cokelat, Satu unit HP Oppo A57 warna hitam, Satu unit HP Redmi warna hitam.

“Dari keterangan pelaku HK, dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lain yang diduga sebagai bandar. Saat ini HK dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, ” kata AKP Jeki, Rabu (15/01/2025).

Baca Juga :  5 Kawanan Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

AKP Jeki juga mengapresiasi kinerja tim Satres Narkoba yang terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.

Tidak akan diberi ruang bagi pelaku narkoba yang merusak masyarakat dengan memperjualbelikan barang haram tersebut.

“Setiap pengungkapan kasus narkoba akan kami tuntaskan hingga tuntas sampai ke pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tebo,” tegasnya. (adl)