SIDAKPOST.ID, TEBO – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dalam pres rilisnya mengatakan, bahwa tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Truk yang membawa bahan bakar minyak (BBM) Pertalite Bayung, setelah dilakukan penyelidikan hasilnya diamankan 2 orang yang merupakan Sopir dari Truk Bernopol BH 8070 KU.
” Dari tangan keduanya, di amankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Truk yang bermuatan 16 Drum 8 Tedmon yang isinya10.000 liter BBM ilegal dengan jenis Pertalite Bayung, “terang Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Rabu (31/08/2022).
Baca Juga : Polisi Amankan Truk Muatan BBM Illegal Solar 10.000 Liter
Peran mereka, sebut Kalolres, bahwa inisial ER berperan mengemudikan Truk dari Daerah Bayung Bulian Kabupaten Batanghari, kemudian inisial YP berperan mengemudikan Truk dari Bulian menuju ke Kabupaten Bungo.
“Atas perbuatan kedua tersangka di kenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2002 tentang migas, kemudian pasal 480 KUHP junto pasal 55 KUHP guna penyelidikan lebih lanjut tersangka di amankan di Mapolres Tebo,”kata Kapolres Tebo.
Baca Juga : Tolak Kenaikan BBM, Puluhan Massa Datangi kantor DPRD
Lanjut AKBP Fitria Mega, Polres tebo masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik BBM tersebut, untuk mendalami itu kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolres Tebo.
Aksi ER (24) dan YP (39) warga Sungai Tebang Kecamatan Sepenggal Pintas, selundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Bayung, Musi Banyuasin digagalkan oleh Polres Tebo setelah dilakukan pengintaian.
” Minyak yang diketahui berasal dari Sumur Bor ilegal ini, di selundupkan sebanyak 8 kali oleh kedua pelaku, minyak hasil sulingan secara ilegal ini rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo melalui jalur darat, “imbuh Kapolres.