SIDAKPOST.ID MERANGIN – Begitu mendapatkan informasi adanya kayu ilegal, jajaran Polres Merangin langsung turun. Benar saja, petugas berhasil mengamankan lima truk yang sedang membawa kayu gelondongan, Rabu (29/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi S.I.K melalui telfn seluler.
Kapolres mengatakan izin usaha yang dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sistem online. Namun, Kapoles beserta jajarannya belum bisa memastikan apakan izin tersebut masih aktif atau tidak.
“Memang benar kalau izinnya dulu ada, dan izin usahanya sejenis SIUP online. Apakah saat ini masih aktif atau sudah mati, untuk itu kami selaku pihak polres lagi melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut ,” ujar Kapolres Merangin.
Sementara itu pemilik kayu Sandi Can Indara yang merupakan Kepala Desa Muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat mengatakan SIUP yang dimilikinya dikeluarkan oleh Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan.
Dijelaskannya, Provisi Sumberdaya Daya Hutan (PSDH) dan juga, Provesi Sumber Daya Reboisasi (PSDR) sementara pajak tersebut di setor ke pusat, setelah sampai ke pusat maka akan dikembalikan kedaerah asal sebesar 40 persen.
“Kalau saya sudah terjun bermain kayu, semua dokumen sudah saya lengkapi, dan saya tidak mau berurusan dengan hukum,” ucap Sandi. (hm)