“Tersangka berprofesi sebagai sopir pulang ke rumah setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkotika. Aatas perbuatan tersangka TA diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun junto pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun, ” tutup AKBP Ricky.
Selain tersangka kasus pembunuhan disertai dengan kekerasan Polres Kota Payakumbuh, juga berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersangka AY (29) di tangkap di Kabupaten Tanah Datar setelah menjual kepada penadah selain melakukan curanmor.
Diketahui AY juga melakukan pencurian di kenagarian Situjuh Ladang Laweh sejak 2022, dan telah menikmati hasilnya hingga puluhan juta rupiah.
Berkat laporan masyarakat tersangka AY sudah beberapa kali melakukan aktivitas pencurian, di sangka dengan 363 kurungan 7 tahun penjara.
“Kami terus berupaya meminimalisir aksi kejahatan serta menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat di wilayah hukum Kota Payakumbuh. (rar)
Editor : Sumadi