Lanjut Kapolres, selain mengamankan barang bukti batang ganja, petugas juga mengamankan dua pujuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, timbangan dan satu senapan angin.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,”cetus Kapolres. (zek)