SIDAKPOST.ID, BUNGO – Lagi-lagi bandar narkotika dari Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, tak berkutik saat digeberek Satres Narkoba Polres Bungo, Kamis (27/02) kemarin.
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SiK, mengatakan, benar kemarin ada bandar narkoba dari Seberang Jaya, berhasil ditangkap petugas. Dia adalah ML (39). Pelaku ditangkap di rumah yang berada di Kampung Sungai Taman.
“Pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu 85 gram. Pelaku ML ini mencoba melarikan diri saat petugas geleledah rumahnya. Secara mengejutkan pelaku melempar sabu ke perkarangan rumah tetangganya,” ucap Kapolres.
Lajut Kapolres, melihat pelaku membuang barang bukti tersebut, petugas memanggil ibu Datin/Rio
Sebarang Jaya, untuk menyaksikan pengambilan barang bukti narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yakni 3 Klip kecil yang berisi sabu, 1 plastik bening besar berisi sabu, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 buah dompet emas merk Pandai Emas Melati warna merah, 1 buah gunting dan 1(satu) unit timbangan digital merk.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (zek)