SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak main – main dan bukan gertakan sambel belaka, tindakan tegas bagi Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindak pidana tak ada ampun lagi bakal dijebloskan ke dalam penjara dan denda sejumlah uang.
Kepada masyarakat atau petani, jangan membuka kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah di kebun atau sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok disampah kering, karena dapat berakibat fatal menimbulkan kebakaran yang meluas.
Hal itu disampaikan oleh Aipda Dadan Juanda Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo didampingi Sertu Daryono Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/ Bungo Tebo, pada saat sosialisasi dengan tokoh masyarakat usai melakukan patroli karhutla. Bertempat di Desa Giri Winangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
BKTM Aipda Dadan Juanda juga mengatakan, dirinya mewanti-wanti agar masyarakat selalu waspada dan
mengajak supaya bersama – sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebakaran diwilayah lingkungannya masing – masing.
” Pelaku pembakatan hutan dan lahan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),”tandas Aipda Dadan. (asa)