Hukum, Tebo  

Polisi Tindak Tegas Peti di Wilayah Hukum Polres Tebo

Tim Polres Tebo Temukan Rakit dompeng dan alat alat yang digunakan untuk aktivitas Peti di Dusun Margodadi Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay. Foto : sidakpost.id/Lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo bersama tim gabungan melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Margodadi Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Senin (27/05/2024).

Kapolres Tebo Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kabag Ops Kompol Dastu Gustiawan mengatakan, dalam razia kali ini semua yang terlibat harus betul betul bersinergi. Selain itu, kewaspadaan perlu dijaga agar pelaksanaan berjalan lancar.

“Razia yang digelar menjadi beberapa tim dari razia yang dilaksanakan ditemukan rakit Dompeng yang ditinggal oleh pemilik dan langsung dimusnahkan. Untuk tim satu menemukan 11 rakit Dompeng dan tim dua menemukan 2 rakit,”  ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Tebo Ajak Generasi Milenial, Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Ia juga menambahkan, setelah melakukan razia ini pemilik lahan akan dipanggil, tak hanya pemilik tentu pemilik juga segara di selidiki. Karena tidak mungkin yang punya lokasi tidak tahu siapa pemilik mesin peti.

“Semua rakit Dompeng yang ditemukan tadi sudah dipasang garis polisi agar tidak lagi digunakan oleh penambangan emas di lokasi tersebut. Kita lihat akibat aktivitas peti ini sangat merusak lingkungan,” tegas Kompol Dastu.

Baca Juga :  Amankan Pelaksanaan MTQ Ke-16 Kabupaten Tebo, Polri dan FKPPI Terlihat Kompak

Dikatakan, Polres Tebo akan menindak tegas segala bentuk aktivitas illegal yang merusak lingkungan, untuk itu dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk menjaga lingkungan di wilayah Tebo ini.

“Setelah razia ini semua aktivitas peti yang ada di wilayah Hukum Polres Tebo akan kita pantau secara terus menerus. Kami tak main main dengan aktivitas illegal ini. Terima kasih TNi, Satpol PP dan LH telah bersama sama turun ke lapangan,” tutup Kabag Ops. (adl)