Hukum, Tebo  

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan 14 Paket Narkotika di Tengah Ilir

Tampak Pelaku Pengedar Sabu dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebo. Foto : Humas polres

SIDAKPOST.ID,  TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram, serta sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga :  Miris, Taman Terpadu Jadi Tempat Dugem Jadi Sorotan Netizen

Diantaranya empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  100 Bungkus Makanan Siap Saji, Dibagikan Polres Tebo ke Warga

“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (adl)