SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali berhasil meringkus pelaku narkotika seorang pria inisial MK (40) dan diamankan dalam operasi, pada Senin 17/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyebutkan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pandak.
” Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba, setelah memastikan keberadaan target tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di RT 06 Desa Teluk Pandak, ” terang Kasat.
Dikatakannya, hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 1 lembar plastik klip bekas, 2 lembar tisu.
1 kotak rokok Surya, 1 dompet merah putih, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit HP Vivo warna grey, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih, dan Uang tunai Rp 1.350.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Atas perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut dan uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, diimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkotika, ” pungkas Kasat. (adl)