Polisi Ringkus 5 Pelaku PETI di Rimbo Bujang

SIDAKPOST.ID, TEBO – Lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beraktivitas di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ditangkap Polisi, Kamis (8/07/2021).

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, keliam pelaku ini diamankan yaitu berinisial AH, JF, MW, HN dan IM yang diamankan oleh opsnal  Polres Tebo pada tanggal 8 Juli 2021.

“Saat patroli petugas menemukan ada aktivitas PETI di wilayah tersebut, dan petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap Pelaku. Kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo,”cetusnya.

Baca Juga :  Ambulance dari Pemdes Purwodadi, Serda Seprizal : Untuk Sosial Masyarakat

Dikatakannya, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah keong, satu lembar karpet, satu1 buah dulang, satu buah ember, satu buah peralon, satu buah spiral, satu buah potongan selang, dua buah karet panbel dan satu buah engkol mesin.

“Pelaku dijerat Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”terang Kapolres.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bungo Tebo, Terima Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya

Untuk diketahui, penangkapan kelima pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A- 97/VII/2021/ SPKT. SATRESKRIM/Res Tebo/Polda Jambi, Tanggal 08 Juli 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. (cr1)