SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polres Bungo terus buru sindikat kejahatan curanmor dan penadah barang curian. Semua itu, terbukti saat operasi jaran 2021 selama 20 hari dari tanggal 25 Agustus-13 September 2021 meringkus 22 tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro didampingi Kasat Reskrim, AKP Septa Badoyo, Kastel Kejari Bungo, M Ihsan, menggelar Konferensi Pers hasil operasi kejahatan kendaraan Ops jaran 2021 di Mapolres Bungo, Rabu (15/09/2021)
AKBP. Guntur Saputro mengatakan, Tim unit Reskrim Polres Bungo dan Jajaran Polsek berhasil mengamankan pelaku curat, saat ini yang diamankan ada 22 tersangka dari 15 Laporan Polisi ( LP) dan bervariasi ada pelaku Curat BB ranmor ada curat langsung sekalian motor,
“Curat sekalian motor artinya, masuk dalam perkarangan, masuk dalam rumah malam hari mengambil barang- barang lain dan juga barang motor, dan juga disini ada pelaku penadah kurang lebih 8 tersangka yang kita tangkap juga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Guntur.
Kapolres berpesan kepada masyarakat, jangan mudah membeli Ranmor yang tanpa dilengkapi surat-surat, karna itu adalah masuk ke dalam ranah tindak pidana penadahan, yang itu bisa dipidana dan disidik lanjut.
”Ada 8 penadah yang kita lanjutkan penyelidikannya, itu adalah salah satu bentuk keseriusan kita berupaya untuk memberantas tindak pidana curanmor maupun penadah ranmor,”ungkapnya
Bahkan Guntur menyebutkan, beberapa tersangka ini, ada satu yang resedivis yang masih didalami dan diperintahkan kepenyidik bagi pelaku yang berulang kali dan hasilnya cukup akan ditelusuri.
“Bentuk aset keuangan menggiurkan akan kita telusuri dan mungkin akan kita tindak lanjuti secara tegas tindak pidana selanjutnya,” cetusnya. (jul)