3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan, serta dilarang dimampatkan oleh siapa pun sampai ada keputusan hukum yang tetap atau inkracht.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Bhabinkamtibmas Bripka
Raswan Putra dikonfirmasi membenarkan dirinya bersama Perangkat desa dan warga, memasang himbauan maklumat Kapolda Jambi.
” Dipasangnya Seticker himbauan maklumat ini dengan tujuan, agar
masyarakat Tebo dapat mengetahui larangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar,” ungkap Bripka Raswan Putra. (asa)