Polisi Ingatkan Warga, Pelaku Karhutla Dipenjara 5 tahun Denda Rp 1,5 Milyar

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi maupun TNI melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak bosan-bosan menghimbau dan mengingatkan masyarakat, untuk tidak membuka lahan dihadijan kebun dengan cara membakar.

Karena dampaknya sangat fatal dapat menimbulkan kebakaran lingkungan yang meluas dan membawa malapetaka, pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat.

Masalah tersebut diungkapkan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir didampingi Babinsa Serka Imron Koramil 416-07/Rimbo Bujang, saat berpatroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (kathutla) bersama warga. Bertempat di Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Senin (06/07/2020).

Baca Juga :  Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Resmi Naik Pangkat Menjadi AKP Hasyim

Bhabinkantibmas Aipda Dadan Juanda dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, giat patroli bertujuan untuk pencegahan secara dini kebakaran hutan dan lahan, terlebih saat ini memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.

“Kepada masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok ditenpat sampah kering karena bisa memicu terjadinya kebakaran,” tutup Aipda Dadan.

Untuk diketahui, terdapat tiga aturan yang melarang pembakaran lahan : Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani: Ramadhan Bulan Penuh Keberkahan

Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.