“Sesuai Pasal 351 KUHP penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika mengakibatkan luka berat pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun.Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (asa)
Polisi Ingatkan Siswa, Pelaku Bullying Dikenakan Penjara Lima Tahun
