Tebo  

Polisi Ingatkan Siswa, Pelaku Bullying Dikenakan Penjara Lima Tahun

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi selalu mengingatkan pihak sekolah terutama dalam suasana masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), menurut biasanya momen MPLS dimanfaatkan oleh individu maupun kelompok senior siswa untuk melakukan Bullying terhadap yunior siswa. Tindakan Bulying ini dapat merugikan korbannya baik fisik maupun mental.

Bullying yang sering sekali terjadi di lingkungan sekolah. Bullying adalah tindakan dimana satu orang atau lebih mencoba menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan.

Bisa menyakiti dalam bentuk fisik seperti memukul, mendorong dan sebagainya, ternasuk menghina membentak menggunakan kata-kata kasar juga termasuk Bullying.

Baca Juga :  Tangkap Penadah Barang Curian, Polisi Juga Temukan Narkoba

Hal tersebut diungkapkan oleh BKTM Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir pada saat gelar sosialisasi dalam moment MPLS, bertempat di SMKN 5 Kabupaten Tebo, Selasa (14/07/2020).

Lebih jauh BKTM Aipda Dadan Juanda menjekaskan, di zaman yang serba teknologi ini Bullying bisa melalui Medsos, menteror atau mengancam melalui WA maupu telepon.

Bullying sering ditemui adalah kakak kelas melabrak adik kelas karena dinilai bertingkah, MPLS akhirnya buruk karena senior secara berlebihan mengerjai para yunior.

” Teman sekelas yang dianggap aneh dikucilkan dan tidak ada yang mau berteman dengannya, para pelaku Bullying mendapatkan kepuasan dari menindas orang. Ia merasa lebih kuat, lebih berkuasa, karena ada orang yang takut pada dirinya. Bisa jadi ia berpikiran, dirinya akan mendapat popularitas disekolah karena ditakuti oleh siswa lainnya,” imbuh Aipda Dadan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Terminal Rimbo Bujang

Perbuatan Bullying dapat dikenakan tindak pidana jika Bullying melakukan pemukulan dengan luka memar biru, maka perbuatan Bullying itu tergolong sebagai penganiayaan, tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam undang – undang.