SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi dalam hal ini Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo mengingatkan sekaligus mewanti-wanti kepada para Kepala Desa , jangan coba – coba berbuat menyelewengkan dan melakukan korupsi dana desa (DD), akibatnya sangat fatal yaitu jeruji besi alias penjara menanti.
Dana desa agar digunakan sebaik mungkin dan jangan sampai terjadi penyelewengan dalam serapan anggarannya, Kades berpedoman menggunakan DD diperuntukkan pembangunan sehingga anggaran bisa terserap dengan baik, tentunya sesuai aturan dan kebutuhan tepat sasaran bagi masyarakat.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh BKTM Aipda Dadan Juanda pada saat menghadiri Rapat Penetapan APBDes tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Giriwinangun Jalan Semarang RT 04 Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Kamis (07/01/2021).
Rapat Penetapan APBDes ini
dihadiri Kades Giriwinangun Suranto, BKTM Aipda Dadan Juanda, Babinsa Sertu Daryono, Ketua BPD Suryadi, Sekdes Fitriono, Perangkat desa,Pustu Markus, Para Kadus, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pendamping Desa Giriwinangun.
“Kades dalam melaksanakan pembangunan agar disesuaikan dengan protap atau ketentuan yang berlaku, jangan sampai nantinya menyalahgunakan anggaran Desa yang akhirnya membawa celaka dua belas masuk bui,” tandas Aipda Dadan Juanda. (asa)