Semua berguna menyampaikan himbauan larangan menjual dan mengedarkan Obat jenis Sirup anak – anak yang mengandung Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol.
Selain Obat jenis Sirup anak – anak yang mengandung Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol, sejumlah obat Sirup lainnya saat ini tengah di cek di labor BPOM Pusat Jakarta, guna untuk mengetahui kandungan jenis pada Obat Sirup tersebut dan tentunya semua ini demi intuk kesehatan.
” Kepada pihak Apotik atau Toko Obat untuk mematuhi himbauan dari Surat Edaran Pemkab Tebo, kepada masyarakat yang ada keluarganya sakit jangan membeli jenis Sirup yang dilarang, lebih baik yang sakit dibawa konsultasi dengan dokter atau berobat ke medis,” katanya. (asa)