Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Tebo Tengah

Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

Dikatakannya, tersangka MH akan dikenakan Pasal 114 atar (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Jelang Maghrib, Kebun Sawit Warga Bungo Terbakar

” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Polres Tebo terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkas Kasat. (adl)