Lanjut Kasat, tersangka mengaku bahwa 1 Unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol, telah digadai oleh tersangka kepada Iskandar.
Tim Sultan langsung menuju rumah Iskandar dan berhasil mengamankan diduga tersangka. Iskandar mengatakan motor tersebut telah dibayar kepada AM.
Polisi langsung mencari keberadaan tersangka AM dan melakukan penangkapan, dari tangan AM Petugas berhasil menyita barang bukti hasil curian berupa satu Unit Honda Supra X.
“Ketiga tersangka dan barang bukti, langsung kita amankan di Mapolres Tebo,” tutup Kasat Reskrim. (nwr/asa)