” Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum kesatu dan Diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 7 April 2025 pukul 18.00 Wib. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”Ujar Armidis, dalam Pembacaannya.
Lebih lanjut, Armidis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
” Atas nama KPU Kabupaten Bungo mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh elemen yang terlibat dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi Pemilu elektoral di Kabupaten Bungo ini,”Ungkapnya. (Jul)