Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Jambi Minta Antisipasi Dini

Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Jambi Minta Antisipasi Dini. Foto : sidakpost.id/ratna

Lanjut Al Haris mengatakan, dengan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 420 Tahun 2022 terhitung tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 30 November 2022, maka seluruh Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi, serta TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan)

penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Jambi.

Termasuk di dalamnya dukungan dari Pusat melalui BNPB, KLHK, dan BPPT serta penunjukan personil dan organisasi pos komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2022, perlu segera melaksanakan penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan standar dan prosedur penanganan darurat.

Baca Juga :  Hadiri Final Pacu Perahu, Hasbi : Karang Taruna Seujung Tanjung Segedang Harapan Luar Biasa
Baca Juga :  Babinsa Sertu Daryono, Lingkungan Bersih dan Sehat Bagian Dari Prokes

“Saya mengharapkan Satgas Karhutla dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien, karena fokus pada upaya pencegahan karhutla. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak dari level atas hingga bawah menjadi salah satu langkah nyata kita dalam upaya pencegahan bencana karhutla,” kata Al Haris. (rat)