“Dan pada pagi Senin (19/11) pun saya sudah memberitahu pada panitia agar tidak ada pemilih diwakilkan,” ujar Kosasi.
Atas dugaan kecurangan ini Susanto mengirim surat pada ketua BPD Ujung Tanjung. Isi surat ditujukan kepada ketua BPD Ujung Tanjung, selaku penanggung jawab pelaksanaan Pilrio.
Dalam surat ditulis terdapat beberapa kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan rio yang dilakukan oleh panitia TPS 3 Kampung Penual.
Sebut Susanto, panitia tidak mengaju pada aturan pilrio yang berlaku. Panitia TPS 3 memperbolehkan orang yang tidak hadir boleh diwakilkan. Sesuai dengan arahan camat pada waktu pelaksanaan, bahwa yang tidak hadir tidak boleh melakukan pemilihan dan diwakilkan oleh siapa pun.
“Oleh karena hal tersebut, mengajukan gugutan terhadap dugaan pelanggaran. Dan saya juga melampirkan bukti yang dilampirkan serta satu orang saksi bernama, Jalaludin,” tegasnya. (zek)