SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Desa Paseban Kecamatan Vll Koto Ilir Kabupaten Tebo terjadi sengketa, pasalnya Calon Kades (Cakades) Nomor urut 3 Tarmizi dan Cakades Nomor Urut 4 Hafiz menyatakan keberatan dari hasil Pilkades 9 Desember 2020 kemarin, yang didasari adanya temuan pelanggaran yang sudah dilakukan Calon Kades terpilih Nomor urut 1 Edi.
Tarmizi Cakades nomor urut 3 yang didampingi Cakades Nomor urut 4 Hafis kepada sidakpost.id mengatakan, mereka merasa keberatan dari hasil Pilkades Desa Paseban, didasari adanya temuan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Cakades terpilih Nomor urut 1 Edi.
” Kita menyatakan keberatan dari hasil Pilkades Paseban dan Surat pernyataan keberatan sudah kita sampaikan ke Panitia Pilkades, kita masih menunggu apa hasilnya nanti,”ungkap Tarmizi yang diaminkan Hafis, Senin (21/12/2020).
Terpisah Ketua Panitia Pilkades Paseban Dirmanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Cakades No Urut 3 dan 4 menyatakan keberatan hasil pemilihan Pilkades, yang diklaim adanya temuan pelanggaran yang sudah dilakukan.
Surat pernyataan keberatan hasil Pilkades Desa Paseban yaitu adanya tidak netralnya Panitinia Pilkades,
Kandidat yang menang masih menjabat ketua PPK kecamatan, Adanya temuan Curi Star kampanye, manipolitik, Kampaye dalam Masjid dan keterlibatan ASN dalam kampaye.
“Gugutan tersebut kita trima dan sudah kita sampaikan ke Badan Pengawas Pilkades yaitu BPD Desa Paseban, Insya Allah besok pagi kedua Cakades yang merasa keberatan akan di undang ke kantor BPD, selanjutnya hasil rapat akan dibawa ke Panitia Pilkades Kabupaten Tebo, ” pungkas ketua Panitia Pilkades Dirmanto. (nwr)