SIDAKPOST.ID, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia beredar, terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR.
Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/ LH/ 2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Pada putusan, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tampa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Pada putusan tersebut, SR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 500,000,000, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, dalam salinan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu 24 Januari 2024 dan pada lembar terakhir petikan putusan MA, terlihat di tandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih,SH, M.Hum.
Terkait petikan putusan MA ini Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adiaksa,SH saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat petikan tersebut.
“ hingga sekarang ini pihaknya secara resmi belum menerima petikan dari Mahkamah Agung dimaksud,” kata Kasi Intel Kejari, Febrow Adiaksa.
Sementara itu saudara SR saat dikonfirmasi media sidakpost.id mengatakan, bahwa dirinya belum menerima surat petikan putusan MA itu.
” Kalaupun saya sudah menerima surat petikan putusan MA itu, saya akan melakukan langkah langkah hukum selanjutnya seperti Peninjauan Kembali (PK), ” pungkas SR. (adl)