SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Lagi – lagi kembali meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika, Gol 1 (satu) jenis sabu-sabu, sekira pukul 00.03 Wib, Sabtu (24/2/2018).
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, M (24), RP (25), dan TY (24), ketiganya ditangkap oleh team satgas Ops Antik Satresnarkoba Polres Bungo, yang dipimpin langsung oleh, Kasat Narkoba, Iptu Lamhot Hutapea, SE, bersama Kaposko Ipda Herianto dan jajaran Satuan Narkoba.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Pall 2, tepatnya di Lorong Jeruk Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Jambi, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu juga ada tiga orang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, S.IK dikonfirmasi melalui Paur Humas membenarkan, Satuan narkoba telah berhasil menangkap tiga tersangka diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Setiba petugas dilokasi, ketiga diduga pelaku yang diamakan itu, langsung digeledah, untuk penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar. Petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kasus Springbad.
” Barang bukti yang berhasil diamakan petugas yakni, 1(satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisi sabu, 1(satu) unit Hp Nokia warna putih, Uang tunai Rp 122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah),” ujar Paur Humas Iptu M Nur.
Untuk barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Bungo, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.