SIDAKPOST.ID, TEBO – Akibat wabah Virus Corona yang tak kunjung sirna dan untuk menyikap kondisi ini Pemerintah Kecamatan atau Forkopimcam Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, telah menyampaikan instruksi kepada semua Pemerintah Desa (Pemdes), tentang larangan pesta hajatan warga dan kegiatan lainnya yang mendominasi keramaian orang banyak seeta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Babinsa Sertu Heri Suseno Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/ Bute, saat berada di Kantor Desa Sepakat Bersatu menghimbau kepada tokoh masyarakat, supaya warga mematuhi instruksi Forkopimcam terkait larangan pesta hajatan dan berkerumun warga atau keramaian yang nengundang massa.
Bahwa mulai awal Januari 2021 warga diwillayah Rimbo Ilir tidak boleh lagi mengadakan keramaian yang sifatnya mengundang kerumunan Orang, seperti pesta pernikahan, khitanan, maupun kegiatan pengajian yang mengundang kerumunan massa.
“Pemerintah kecamatan tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan
begitu juga dengan Polsek tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian, mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir,” ungkap Babinsa Sertu Heri Suseno, Minggu (03/01/2021).
Dikatakannya, masyarakat jangan menganggap enteng Virus Corona dan wabah ini belum berakhir masih terus mengancam manusia, untuk mencegahnya harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Pakailah masker saat keluar rumah, rutin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan orang banyak, “tutupnya. (asa)