Peserta Pelatihan di UPT BLK Bungo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi seluruh peserta pelatihan di UPT BLK Bungo Tahun 2023, Senin (27/2) Foto : sidakpost.id/julian. Biro Bungo

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :  Babinsa Sukarman : Warga Jangan Ngeyel, Patuhi Protokoler Covid-19

“Kemudian untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantarannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkasnya. (Jul)