Bahkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola 5 program perlindungan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemudian untuk BPU yang merupakan pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, dapat mengikuti 3 program diantarannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkasnya. (Jul)