Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pengisian berulang (pelangsiran) maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan SPBU layani kendaraan yang tak berhak dapatkan solar Subsidi Disanksi Izin Dicabut,” tutup Nikho.
Dengan maraknya kembali pelangsir, sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kuat dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi dapat terus berlangsung adil dan tepat sasaran. (Ado)