“Di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI, Pasal 37 poin 5 hurup B poin I-II jelas bahwa pemberitahuan pelaksanaan Rakerkab dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rakerkab sekurang-kurangnya 14 hari kalender Rakerkab dilaksanakan, dan bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rakerkab wajib di kirim kepada setiap dan seluruh peserta Rakerkab sekurang-kurangnya tujuh hari kalender Rakerkab diselenggarakan,” tutupnya. (zek)
Persyaratan Ketua KONI Bungo yang Diumumkan TPP Cacat Hukum
