Perluas Cakupan, BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Gandeng Sampoerna Retail Community 

Penyerahan kartu kepsertaan kepada mitra SRC, secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, didampingi Manajer Area Retail PT HM Sampoerna Bungo, Robert Sirait. Foto : sidakpost.id/julian.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo menggelar kegiatan Gathering bersama Mitra Sampoerna Retail Community (SRC) di Ballroom Hotel Independen Muara Bungo, Sabtu (20/7/2024).

Kegiatan ini sekaligus dilakukan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kepada mitra SRC yang tersebar di wilayah kerja area Bungo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, mengucapkan terimakasih kepada SRC yang telah menjadi partner dalam kegiatan tersebut.

Rifai mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh mitra SRC dari beberapa daerah seperti Bungo, Merangin, Tebo, Sungai Penuh, Kerinci dan Dharmasraya.

Baca Juga :  Turun ke Areal PT BSU Edi Purwanto Kawal Proses Patok 750 Ha Lahan Untuk SAD 113

Rifai menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang sudah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS).

“Tentu melalui kegiatan ini nantinya, para mitra lebih memahami beragam manfaat program yang bisa didapatkan, sekaligus menjadi perluasan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau peserta lainnya, sehingga dalam melaksanakan aktivitas dapat bekerja keras tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” ungkap Rifai.

Baca Juga :  Rivan : Jasa Raharja Sinergikan ETLE - JRku untuk Memudahkan Masyarakat

Lebih lanjut, Rifai menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

” BPJS Ketenagakerjaan cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, tidak hanya untuk melindungi pekerja formal saja (Penerima Upah) tetapi juga dapat melindungi seluruh kalangan pekerja dan pengusaha bahkan Mitra SRC,” tambahnya.