Karena itu bertentangan dengan Undang-Undang, pemerintah memberi peluang kepada pengusaha boleh memotong upah buruh sebesar 25 persen.
“Kami melihat pemerintah membuka peluang kepada pengusaha di berbagai perusahaan, juga memperbolehkan untuk memotong upah buruh sampai 25 persen. Menurut kami sangat bertentangan dengan undang-undang baik undang-undang Cipta kerja maupun Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Syaiful Azhar mewakili Bupati Bungo mengatakan atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Bungo mengucapkan selamat Hari Buruh Sedunia tahun 2023 kepada seluruh buruh khususnya yang ada di Kabupaten Bungo.
Menanggapi aksi damai, kata Syaiful, Pemerintah kabupaten Bungo sangat mengapresiasi adanya aksi damai yang diselenggarakan oleh para buruh, dan pemerintah daerah Bungo siap menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh kepada pemerintah pusat.
“Sebenarnya bukanlah hak dan wewenang kami untuk mencabut peraturan yang dipermasalahkan, tapi kami siap untuk menindak lanjuti dengan meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat, ” katanya. (Jul)