SIDKPOST.ID, BUNGO – Ratusan massa tergabung dalam Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi menggelar aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional tahun 2023. Aksi tersebut, di pusatkan di lapangan Eks Mtq baru, Kecamatan Rimbo tengah, Senin (1/5/2023).
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk bertuliskan berbagai tuntutan di antaranya, meminta Menteri tenaga kerja mencabut Permenaker No 5 tahun 2023, dan Menolak Undang-undang No 6 cipta kerja.
Ketua Korda F. Hukatan Provinsi Jambi, Masta Melda mengatakan, Federasi Hukatan KSBSI melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2023, dan perdana digelar di Kabupaten Bungo.
“Kami bersama para buruh dan pengurus KSBSI Provinsi Jambi menggelar aksi damai dengan beberapa tuntutan kami sampaikan. Yakni, kami meminta kepada Kemnaker untuk mencabut Permenaker no 5 tahun 2023 dan menolak Undang undang cipta kerja no 6 tahun 2023,” paparnya.
Menurut Melda, Undang – Undang cipta kerja yang baru ini bertentangan dengan HAM dan terkesan menguntungkan bagi para pengusaha dibandingkan para buruh.
“Jadi dalam aksi ini kami mendesak agar pemerintah mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023, kedua supaya pemerintah juga mencabut undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang undang-undang Cipta kerja, ” tambahnya.
Dikatakan, Undang-undang No. 6 tahun 2023 cipta kerja, Sistem kerja kontrak tanpa batas waktu seumur hidup (pasal 59 ayat 4 ). Kemudian Sistem praktek outsourching meluas.
Dimana waktu kerja eksploitatif (Pasal 79 ayat 2 huruf B. Buruh rentan PHK (Pasal 41,42). Berkurangnya hak cipta cuti dan istirahat (Pasal 79 dan Pasal 84). Upah minimum murah dan upah minimum Kabupaten/Kota sebagai dasar dihapuskan (Pasal 88C, 88D dan 88F).