SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, mulai tahun 2022 tidak lagi mengalokasikan anggaran pembelian mobil dinas bagi pejabat dinas maupun badan, kantor serta camat.
Informadi dirangkum, pola digunakan sekarang menyewa atau sewa kendaraan dari pihak ketiga atau swasta. Hal itu juga disampaikan, Selasa (5/3/2022).
Alasan penggunaan mekanisme baru ini di terapkan Pemkab Muaro Jambi guna menghemat pengeluaran pengadaan kendaraan termasuk didalamnya biaya perawatan kendaraan yang mencapai belasan miliar.
Kaban BPKAD Muaro Jambi, Alias SH, MH. Ketika dikonfirmasi mengatakan, sistem sewa ini setelah dianalisa lebih efisien, karena bisa mengurangi beban APBD dalam 1 tahun anggaran sehingga bisa lebih difokuskan pada kegiatan lain.
“Yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebelas Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi Pemkab Muaro Jambi yang pertama pengadaan mobil Dinas melalui pihak ketiga,”ujarnya.
Dikatakan, regulasi terkait mekanisme sewa ini sudah dituangkan dalam peraturan kepala daerah. Kedepan Pengadaan Kendaraan Dinas dipastikan tidak ada lagi.
Dimana kendaraan-kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak secara bertahap setiap tahunnya akan terus dilaksanakan pelelangan melalui KPKNL.
“Kepada saudara-saudara mendapatkan kendaraan sewa diharapkan menjaga pemakaian kendaraan sewa tersebut dalam rangka menjaga nama baik pejabat daerah dan amanah penggunaan uang rakyat untuk membayar sewa kendaraan tersebut,” pungkasnya. (wir)