Peras Pelajar, Dua Pelaku Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dua pemuda warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dua pemuda yang diketahui berinisial MY dan S melakukan tindak kejahatan pemerasan.

Dua pemuda diamankan polisi karena diketahui melakukan terhadap pelajar, M Sofian (15) warga Dusun Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh. Dua pelaku melakukan pemerasan terhadap pelajar di depan kantor Bupati Bungo pada Kamis (15/01) lalu.

KBO Reskrim Polres Bungo, IPTU Arman menjelaskan, pemerasan berawal dari dua pelaku mendatangi korban di TKP. Dua pelaku mengancam korban dan mengajak ke jalan Lingkar Sumatera, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Baca Juga :  Bupati Bungo Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Hidrometeorologi

Sesampainya di TKP, pelaku langsung melakukan pemerasan dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphone dan kunci motor.

“Setelah korban menyerahkan handphone dan kunci motornya, pelaku langsung pergi menggunakan motor Beat milik korban. Dua hari dari hari kejadian, tersangka MY berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Bungo di loading PT BMM. Untuk tersangka Y ditangkap di rumah istrinya di Solok Selatan,” ujar KBO Satreskrim Polres Bungo, IPTU Arman Tanjung.

Baca Juga :  Kompak Dandim dan Kapolres Olahraga Keliling Kota Muara Bungo

Dua pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (zek)