Penyalahgunaan Anggaran Termasuk di dalamnya Iuran BPJamsostek Eks Direktur RSUD Bangko di Pidana

Foto : Ist. : BPJS Ketenagakerjaan/Juliansyah. Biro Bungo

Saksi Agung mengatakan, proses litigasi perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka BS merupakan contoh keseriusan BPJAMSOSTEK dalam menegakan kepatuhan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kasus tersebut, merupakan contoh nyata pemberi kerja yang di Proses Hukum,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro terus menghimbau agar perusahaan tertib membayar iuran sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dan merupakan hak normatif pekerja.

Baca Juga :  Waduh! Seorang Pria Bacok Ibu Kandung Hingga Kritis di Tebo
Baca Juga :  Bebaur Dengan Warga, Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Monitoring Pemilihan Anggota BPD

“Dari Kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pemberi kerja untuk patuh terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan jaminan sosial pagi para pekerjanya,” tutup Kunto. (jul)