SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengerahan massa secara massif oleh tim 1 Dedi – Dayat diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani. Dan ini menjadi sebab membludaknya massa pendukung yang hadir ke lokasi debat.
Untuk diketahui, rapat yang digelar di KPU Bungo pada Rabu (13/11/2024) itu dihadiri oleh tim penghubung atau LO masing-masing Paslon, anggota KPU, Ketua Bawaslu, Polres Bungo, Kejari Bungo dan Satpol PP.
Dari 6 poin yang disepakati, salah satunya terkait larangan pengerahan massa ke lokasi debat. Kesepakatan itu turut ditandatangani oleh M. Zainuri sebagai LO 1 dan Budi Prasetyo LO tim 2.
Sementara itu dari video yang beredar luas di media sosial, tim 1 dengan mobil bak terbuka yang diisi oleh sound system berkeliling kampung untuk menghimbau dan mengajak warga untuk menghadiri acara debat kandidat kedua di Hotel Semagi.
Ajakan secara massif itu dilakukan oleh tim 1 pada Sabtu siang, atau beberapa jam sebelum debat dimulai pada pukul 19.30 WIB.
“Ajakan kepada masyarakat untuk hadir ke acara debat itu sesuatu yang dilarang. Dan itu juga telah disepakati bahwa tidak boleh ada pengerahan massa,” ungkap Dirut Pemenangan Paslon nomor 2, Jumiwan Aguza – Maidani, Dr. H. Khairun A. Roni, Minggu (17/11/2024).
Dikatakan Khairun, tim 2 telah mengetahui hasil rapat LO Paslon, KPU, Bawaslu, Polri dan pihak lainnya tentang larangan pengerahan massa ke lokasi debat sehingga awalnya tidak ada mobilisasi massa dari tim 2.
“Yang ada malam itu adalah bentuk respon kawan-kawan dibawah karena melihat ada pengerahan massa secara massif oleh pihak tim 1 sampai ke dusun-dusun,” jelas Khairun A. Roni.