“Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 2013 langsung otomatis terdaftar dalam aplikasi. Namun, yang dibawah tahun 2013 perlu dilakukan ploting ulang. Untuk korban, ploting ulang dilakukan tahun 2023 ,” ujarnya.
Akibat keterbatasan waktu, sidang ini ditutup sementara. Sidang dilanjutkan kembali minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari empat orang lainnya.
Usai sidang, anak dari Adnan yang bernama Benny Suhamdy alias Aben menyebutkan kasus ini memang cukup rumit. Pasalnya, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Awalnya kita sudah laporkan ke pihak BPN, namun, tidak ada penyelesaian dari dari pihak BPN. Mereka justru menyarankan agar dilakukan mediasi. Kedua sertifikat juga langsung diblokir,” ujar Aben.
Karena merasa tidak terima, akhirnya Aben melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, maka ditetapkan empat orang tersangka.
“Tersangkanya ada empat orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo ini bisa terungkap ,” tutupnya. (Jul)