Pengadilan Negeri Bungo Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Mafia Tanah

Sidang lanjutan di PN Bungo. Senin (27/5). Foto : sidakpost.id/Julian. Ist

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo, Senin (27/5/2024).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH ini merupakan sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Husor Tamba.

Baca Juga : Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bungo, BPN Bungkam?

Dari enam saksi yang dihadirkan, baru dua orang yang sempat memberikan keterangan. Dua orang saksi tersebut merupakan dari pihak BPN Bungo.

Dari keterangan saksi dalam fakta persidangan, kasus ini sudah mulai jelas. Fuad dari pihak BPN membenarkan bahwa sertifikat yang dimiliki terdakwa Husor tidak benar.

Baca Juga :  PMI Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Komunikasi Risiko

Fuad menyebutkan bahwa dua sertifikat tersebut sebenarnya asli. Namun, sertifikat milik terdakwa Husor ini sebenarnya milik Abdulah salah satu warga Tanjung Menanti dengan objek yang berbeda.

“Sertifikatnya memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah ,” ujarnya kepada majelis hakim.

Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik tersangka Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik korban Adnan.

Baca Juga :  Dewan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022

“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik korban 65.091 meter persegi. Sementara milik terdakwa hanya 1.990 meter persegi ,” sebutnya lagi.

Kemudian, sertifikat milik korban Adnan juga diterbitkan lebih dulu yakni pada tahun 2010. Sementara sertifikat terdakwa tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 atas program PTSL.