Pencuri Kotak Amal di Bungo, Divonis 3 Tahun 2 bulan Penjara

SIDAKPOST.ID,BUNGO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Robiyal Mukminin (25) pencurian uang kotak amal Di Masjid Al-ikhwan, Kabupaten Bungo beberapa waktu yang silam,

Robiyal warga Dusun Pancuran Gading RT 12 Kelurahan Sungai keruh Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo itu pada Sabtu (2/5) kemarin, dijatuhi hukuman selama 3 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim.

BACA JUGA : Curi Kotak Amal di Bungo, Warga Tebo Diringkus Polisi

Baca Juga :  Tim Mobile Vaksinator Kodim 0420 Sarko Terus Bergerak

“Vonis ini meskipun dirasa cukup berat, namun lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, tiga tahun 6 bulan penjara,”ucap ketua majelis hakim, Ade Irma Susanti,

Menurut Ade Irma, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Robiyal Mukminin menyatakan menerima vonis dan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga :  Polres Bungo Bersama Insan Pers Deklarasi Pemilu Damai

“Dengan vonis tersebut, terdakwa Robiyal terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian orang lain dan meresahkan orang banyak,”tegasnya.

Aksi pencurian pada desember 2019 silam itu sempat terekam CCTV Masjid, Tak lama melakukan aksinya, Robiyal pun diciduk petugas di Simpang Somel, kecamatan Tanah sepenggal lintas tanpa perlawanan. (jul)