SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melarang kegiatan takbir keliling atau arak-arakan dalam menyambut malam Hari Raya Idhul Ftri 1442 Hijriyah 2021 Masehi, langkah ini diambil dalam rangka upaya pencegahan penukaran Covid-19, yang hingga saat ini belum lenyap dan bahkan penularannya masih mengancam manusia yang selalu lengah menerapkan protokol kesrhatan (prokes).
Bupati Tebo H.Sukandar menegaskan, bahwa pihaknya sudah sepakat bersama Forkopimda melarang kegiatan takbir keliling pada makam lebsran Idhul Fitri 1442 Hijriah.
“Atas nama Forkopimda Tebo sudah sepakat sampai ke Tingkat Kecamatan, baik Polsek maupun Koramil nanti akan melaksanakan pemantauan patroli bersam di lapangan, “ungkap Bupati H.Sukandar.
Imbuh Bupati Tebo, bahwa kegiatan Open House juga tidak boleh dilaksanakan sampai ke tingkat desa,
ada surat dari Kemendagri, supaya Pemerintah Daerah sampai Kecamatan dan Desa tidak boleh melaksanakan Open House.
Untuk pelaksanaan Sholat Idhul Fitri 1442 Hijriyah Pemkab Tebo tidak memfasilitasi, semua pelaksanaan diserahkan kepada Pengurus Masjid.
“ Pelaksanaan Sholat Idhul Fitri nanti diserahkan kepada Pengurus Masjid, dengan catatan tetao mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Bupati. (asa)