Pemkab Tebo dan Kejari Teken Nota Kesepakatan

Kajari Tebo Imran Yusuf, SH.,MH. Dalam sambutannya menyebutkan, bahwa suatu kebanggaan bisa kerja sama dengan Pemkab Tebo, mengingat perintah dari Kejaksaan agung seiring dengan adanya perubahan undang – undang Kejaksaan dari undang-undang tahun 2004 menjadi undang undang No 11 tahun 2021,

“Dimana pada Undang – Undang yang baru ini lebih menekankan aparat kejaksaan di minta untuk lebih berkontribusi dalam hal menuntaskan pembangunan tanpa membuat perilaku membuat seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten merasa ragu melaksanakan kegiatannya. Ini salah satu komitmen dari kejaksaan, dibawah kepemimpinan Kejaksaan Agung,”kata Imran Yusuf.

Kalaupun nanti dalam pelaksananan MOU untuk dikoreksi atau diberikan masukan, lanjut Kajari, apakah dalam pelaksanaan MOU ini sudah sesuai dari harapan Bupati Tebo dan jajaran ketika di berikan MOU kepada Kejari, kalau belum sesuai tolong sampaikan sehingga dari pihak Kejaksaan bisa untuk mengkoreksi demi memberikan kepuasan dan hasil yang maksimal bagi pemerintah kabupaten Tebo dan masyarakatnya.

Baca Juga :  Jembatan Gantung di Sungai Sisip Segera Dibangun
Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke 75, Bupati dan Wabup Tebo Ikuti Upacara Virtual

“Konsep pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang perdata dan ketatausahaan negara ini konsepnya selalu biropi, tidak ada fi yang ada hanyalah kerjasama dan pihak kejaksaan hanya mendampingi ketika ada operasional, itulah yang akan di jalani bersama untuk mensukseskan pendampingan,” pungkasnya.

Rangksian acara diakhiri atau ditutup dengan tukar menukar Palakat dan Tanda Penghargaan, antara Pemerintah Kanupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo. (adv/cr1)

.