Pemkab Merangin Keluarkan Kebijakan, Perbolehkan Sholat Taraweh Berjamaah

SIDAK POST.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Kamis (8/04)

Bupati Merangin, Al Haris mengatakan sholat tarawih boleh dilaksanakan secara berjamaah di Masjid sepanjang bulan Ramadhan.

Terkait itu, Al Haris mengingatkan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah harus memperhatikan protokol kesehatan, jarak jamaah diatur dan menggunakan masker.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Ikuti Pencanangan Gerakan Sungai Batanghari Bersih Serentak se-Provinsi Jambi

“Untuk sholat tarawih itu juga menjadi perhatian kita agar diatur dengan baik sehingga nanti sholat tarawih kita bisa berlangsung dengan baik, jaraknya diatur dengan baik,” kata Al Haris

Selain pelaksanaan sholat tarawih berjamaah, Al Haris mengatakan sholat Idul Fitri berjamaah juga dibolehkan dan pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sudah dua Hari, Tumpukan Sampah Pohon di Bungo Tak Dibersikan

“Sholat tarawih dan sholat idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan. Prokesnya harus jalan dan kita tidak berharap muncul klaster tarawih nantinya,”tutup Al Haris. (don)