SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, yang berlangsung di rumah dinas Bupati Bungo, Jumat (22/01/2021).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bungo H. Mashuri dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Bungo Sulistijo N Wirjawan.
“Kegiatan tersebut memang sudah dilakukan beberapa tahun sebumnya dengan BPJS ketenagakerjaan, sesuai aturan Undang-Undang setiap tenaga kerja wajib di daftarkan. Begitu juga ASN dan tenaga honorer dilingkup Pemkab Bungo wajib ikut dalam kepesertaan, dan alhamdulillah para pegawai kontrak telah didaftarkan di BPJS,”ujar Mashuri.
Sementara disela-sela acara itu, ada pemberian santunan jaminan kematian peserta bukan penerima upah (Pekerja Mandiri) kepada ahli waris. Alm. Mistrali petani Desa Senamat, Kecamatan Pelepat sebesar Rp. 42.000.000.
Ia menyebutkan bahwa ini lah manfaat menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada jaminan kecelakaan kerja baik sebagai penerima upah atau bukan penerima upah (Pekerja Mandiri).
“Nah inilah manfaatnya, kita tidak menginginkan kecelakaan kerja ya, tapi setidaknya jika itu terjadi ada jaminan kita yang diterima oleh ahliwaris,” ugkapnya.
Ia juga menghimbau kepada Para Datuk rio beserta Perangkat, baik Badan usaha dan masyarakat wajib ikut daftar.
“Karena Pemerintah juga telah membuat tentang kepesertaan peraturan bupati, mudah-mudahan ini akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya,” tukasnya.
Tampak hadir dalam acara ini, wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, Sekda Bungo Drs. Musridi, Staf Ahli, Asisten serta Kepala OPD terkait. (adv/jul)