SIDAKPOST.ID, BUNGO – Perubahan Dapil pada pemilu 2024, berdasarkan PKPU 6 tahun 2023, maka ditetapkan tanggal 6 Februari 2023 kabupaten Bungo menjadi lima dapil.
Informasi diperoleh, sebelumnya dapil yang diajukan bersama partai politik dan tokoh masyarakat dengan pihak KPU dan Bawaslu, ada dua opsi, opsi pertama tetap 4 dapil dan opsi kedua menjadi 5 dapil.
Ketua KPU Bungo, M Bisri mengatakan, untuk dapil pemilihan pemilu di kabupaten Bungo sudah resmi menjadi 5 dapil pada pemilu 2024 mendatang.
Dapil satu, ada 9 kursi, Dapil dua 9 kursi, dapil tiga, 6 kursi, dapil empat 5 kursi dan dapil lima 6 kursi. Untuk dapil 5 meliputi kecamatan Pasar Muara Bungo, Bathin II Babeko, Bathin III, serta Rimbo Tengah.
Sedangkan dapil 2, kecamatan Pelepat Ilir dan Pelepat. Dapil 3 Bungo Dani, Muko-Muko Bathin VII, Rantau Pandan dan Bathin III Ulu. Dapil 4 Limbur Lubuk Mengkuang, Bathin II Pelayang, Jujuhan, Jujuhan Ilir.
“Untuk dapil 5, mencakup kecamatan Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal Lintas dan Tanah Sepenggal. Dengan keluarnya keputusan ini, maka semua masyarakat dan partai politik perlu tahu,” ujar Bisri, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan, semoga dengan informasi ini mudah-mudahan seluruh masyarakat yang ada di dapil pemilihan yang ditentukan bisa tahu secara jelas dimana pemilihannya.
“Kami penyelenggara berharap masyarakat serta partai politik persiapkan diri untuk pemilu 2024. Kalau untuk jumlah kursi masih tetap 35, hanya ada penambahan dapil saja,” ungkap Bisri. (zek)