SIDAKPOST.ID, BEKASI – Pemilik Toko Purba dan Masyarakat Desa Karang Sambung hadir Mediasi perihal resahnya masyarakat dengan adanya penjualan Miras kembali dilingkungan, Kp.Rengas Bandung, RT 001 RW 005, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (06/11/2019) pukul 13.30 WIB.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Karang Sambung di hadiri oleh Kades Tri Rulli Lesmana, Iwan Sopyan sebagai RT 01/05, Ardiansyah (Tokoh Pemuda) dan H.Teja Mukti seorang tokoh masyarakat.
Dalam hal ini sebelumnya Kades Tri Rulli Lesmana sudah memanggil pemilik Toko Purba dan menegur agar tidak berjualan miras lagi di lingkungan tersebut, Namun pemilik toko tetap nekat untuk berjualan.
Melihat kondisi aktual yang berkembang disertai alat bukti yang dikumupulkan Ardiansyah tokoh pemuda dan beberapa orang perwakilan masyarakat kembali mendatangi Kantor Desa, meminta kepala desa sebagai pemilik kebijakan untuk lebih tegas menyikapi transaksi miras yang sangat meresahkan warga.
Tujuan dilakukanya pemanggilan dan mediasi agar ada titik temu antara Pemdes Karang sambung, pemilik toko dan masyarakat.
“Saya sebagai Kepala Desa harus Flexsible, tante (pemilik toko purba) warga saya dan yang lainya juga warga saya, jadi intinya Tante juga harus menghargai itukan lingkungannya sangat berdekatan dengan, Masjid, Pondok Pesantren dan juga banyak pengajian,” ujar Kades Karang Sambung Tri Rulli Lesmana.
Alasan demi alasan dilontarkan pemilik toko dengan dalih tidak ada lagi ide usaha ditempatnya selain berjualan (Miras).
Kesimpulan dari pertemuan adalah pemilik Toko Purba meminta waktu selama 7 (tujuh) hari tepatnya 13 November 2019 untuk menutup usaha mirasnya.