Dalam arahan narasumber dari pendamping desa Kabupaten Tebo, Heri Susanto mengatakan pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat,dan pengorganisasian masyarakat.
Lanjutnya, KPMD bertujuan untuk mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi UU No 6 tentang Desa. (nwr)