Pemdes Lubuk Benteng Gelar Pelatihan KPMD

Dalam arahan narasumber dari pendamping desa Kabupaten Tebo, Heri Susanto mengatakan pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat,dan pengorganisasian masyarakat.

Baca Juga :  FPI Tebo Kecam Keras Faham Terorisme dan Radikalisme

Lanjutnya, KPMD bertujuan untuk mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi UU No 6 tentang Desa. (nwr)