“Saat pengembangan mencari alat bukti, kedua pelaku tersebut mencoba untuk melawan petugas, dan akhirnya kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki,” tegas AKBP Morais.
Semua barang bukti, berhasil diamankan petugas dan kedua pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Jadi, kasus ini murni pencurian dengan kekerasan,” tutup Kapolres. (zek)