Pemberhentian Cacat Hukum, Pj Bupati Tebo : Pastikan 5 Perangkat Desa Kembali Bekerja

Tampak Tengah, PJ Bupati Tebo Aspan didampingi Camat saat diwawancarai awak media usai mediasi terkait kisruh pemberhentian 5 perangkat desa Jambu. Foto : sidakpost.id/Indira. Freelance

SIDAKPOST.ID, TEBO –  Pj Bupati Tebo, H Aspan pastikan, kelima perangkat Desa Jambu yang diberhentikan oleh, Masychun Syofwan Kades  desa setempat kembali masuk bekerja. Karena surat kades pengusulan perangkat desa yang baru sudah dibatalkan dinas PMD Tebo.

Hal itu, disampaikan oleh Aspan setelah mediasi kisruh pemberhentian perangkat desa Jambu. Setelah dilakukan mediasi secara terpisah, maka Aspan memutuskan semua yang diberhentikan cacat hukum.

Baca JugaLima Perangkat Desa Jambu Mengadu ke Pj Bupati Tebo, Terkait Pemberhentian Sepihak Oleh Kades

Karena pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya jadi, tidak bisa asal diberhentikan perangkat desa yang ada itu. Karena ada aturan yang mengatur tentang itu, jadi jangan sampai aturan diabaikan.

Baca Juga :  Dua Oknum Wartawan Terjaring OTT, Setelah Peras Belasan Kades

“Tentu ada prosedural yang harus dilalui. Semua haru melewati surat peringatan (SP), pertama 20 hari, 10 hari dan SP ke tiga 5 hari, disertai alasannya,” tegas Aspan, Kamis (9/2/2023) usai mediasi.

Selain itu, bila memang sudah ada SP satu sampai tiga kali, akan tetapi rekomendasi dari camat tidak ada maka, semua cacat hukum. Artinya, lima perangkat yang sudah diberhentikan masih sah, dan kembali lah bekerja seperi biasa.

“Jadi tak perlu, banyak cerita lagi karena kita normatif saja bila semua mekanisme tidak sesuai aturan yang berlaku maka tak sah secara hukum. Jadi semua perangkat kembali bekerja lagi Seperi biasa,” ungkap Aspan.

Baca Juga :  Momentum Hari Anak Nasional, SMPN 31 Tebo Masyarakatkan Drum Band di Kalangan Pelajar

Dijelaskan, saat proses pelantikan kades se kabupaten Tebo baru-baru ini secara tegas, sudah disampaikan bagi kades yang baru saja dilantik jangan semaunya saja memberhentikan perangkat desa tersebut.

“Karena semua ada prosedurnya jadi tidak boleh asal diberhentikan saja. Terkait ini sudah saya sampaikan kepada para kades yang baru dilantik, maupun kades lama. Ini perlu kajian yang matang agar tidak ada kisruh di tengah masyarakat,” kata dia.